Moeldoko: Saya Prajurit TNI, Jangan Coba-coba Ganggu Presiden Jokowi, Saya Akan Pasang Badan

KSP, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023. Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

5 Tahun Berlalu, Kenapa KPK Kembali Ulik Kasus Suap Harun Masiku?

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau "people power" mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Kemudian ada juga terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.

Dugaan Rocky Gerung Soal Jokowi Terlibat Jadikan Hasto Kristiyanto Tersangka Upaya Acak-acak PDIP

Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP. 

Menjelang Kongres PDIP Bakal Digempur Habis-habisan, Hasto Jadi Tersangka KPK Jadi Pertanda