Moeldoko: Saya Prajurit TNI, Jangan Coba-coba Ganggu Presiden Jokowi, Saya Akan Pasang Badan
- Screenshot berita VivaNews
Moeldoko juga mengategorikan pernyataan Rocky Gerung tersebut sebagai perilaku menyerang pribadi dan tak dapat ditoleransi. Maka dia berharap aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, dia menegaskan, tindakan atau pernyataan seperti itu tak boleh dibiarkan apalagi dalam negara hukum dan demokrasi.
Moeldoko pun menyebut Rocky Gerung sebagai robot.
"Oh, si robot itu? Anda bisa bayangkan kalau robot, ya, pinter, punya otak tapi enggak punya hati--kalau menurut saya sih itu. Konon, katanya, seorang profesor, mungkin pinter begitu tetapi persoalannya sepertinya tidak punya hati.
Jadi, kalau saya membayangkan orang pinter tidak punya hati, ya, robot itu. Dan robot itu biasa ada yang mengendalikan itu, ada yang 'me-remote', cari sendiri siapa yang 'me-remote'," tambah Moeldoko.
Tidak ketinggalan Moeldoko juga berniat untuk melaporkan Rocky Gerung kepada polisi. Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP sebelumnya melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi pada Rabu.
BBHAR PDIP melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.