Tak Penuhi Kewajiban pada Mitra Bisnis, Shinnetsko Prima Kembali Diajukan PKPU
- Berbagai Sumber
Adapun hari ini merupakan sidang pertama yang telah dijadwalkan oleh PN Jakarta Pusat, namun pihak Shinnetsko tidak hadir memenuhi panggilan Pengadilan.
Pringgo mengatakan, sejatinya Shinnetsko pernah akan melakukan pembayaran dengan menerbitkan 4 lembar bilyet giro, dengan total senilai tagihan pada Januari 2019 dan April 2019. Akan tetapi ketika akan dilakukan pencairan bilyet giro tersebut, Shinnetsko meminta Pelita Tatamas agar tidak mencairkan terlebih dahulu dengan alasan dana tidak mencukupi.
“Kami sudah menunggu empat tahun lamanya tapi belum ada realisasinya,” ujar Pringgo.
Alhasil, pada 22 Juni 2023, Pelita Tatamas melayangkan surat Somasi yang isinya agar Shinnetsko segera penyelesaikan utang dalam waktu 7 hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat diterima.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pemohon belum juga melakukan pelunasan utang.
Kemudian pada 10 Juli 2023, Shinnetsko mengajukan permohonan rencana pembayaran utang dengan cara dicicil mulai Agustus 2023 hingga Agustus 2034 atau Februari 2035. Pelita Tatamas lantas menolak skema pembayaran yang diajukan oleh Shinnetsko itu.
“Waktu pelunasannya terlalu lama, jika dihitung artinya baru akan selesai selama 11 tahun 6 bulan. Belum lagi jika ditambahkan keterlambatan pembayaran yang sejak November 2018 sampai dengan saat ini saja sudah terlambat hampir 5 tahun. Jadi jika di total waktu kami dalam menunggu dia melunasi pembayaran bisa sampai lebih dari 16 tahun,” tegas Pringgo.