Tak Penuhi Kewajiban pada Mitra Bisnis, Shinnetsko Prima Kembali Diajukan PKPU
- Berbagai Sumber
Selain jangka waktu yang terlalu lama, Pelita Tatamas juga melihat potensi kerugian dari harga jual produk yang dibeli Shinnetsko dari Pelita Tatamas di tahun 2018 sementara pelunasannya baru pada tahun 2035.
Seperti diketahui, produk logam seperti besi memiliki harga pasar yang fluktuatif dan cenderung naik setiap tahun. Sehingga harga jual di tahun 2035 tentu harganya lebih mahal jika dibandingkan dengan tahun 2018.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa selain kepada mitra bisnis, Shinnetsko juga masih memiliki kewajiban kepada 85 orang karyawannya dengan nilai total sebesar Rp 5,9 miliar.
“Sehingga kami memperkirakan bahwa Termohon tidak dapat melanjutkan pembayaran utang kepada Pemohon. Dengan demikian cukup beralasan menurut hukum agar Majelis Hakim untuk memutuskan Termohon berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sesuai dengan pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU,” ujar I Gede Purnaka dari Kresna & Associate selaku kuasa hukum Pelita Tatamas lainnya.
Meski demikian, Pelita Tatamas masih memberikan kepercayaan kepada Shinnetsko sebagai perusahaan terkemuka dibidangnya yang masih memiliki pangsa pasar luas, sehingga diharapkan Shinnetsko dapat segera menyusun dan mengajukan rencana Perdamaian guna membayar utang-utangnya kepada kreditor untuk dibahas dan di setujui dalam rapat kreditor setelah Termohon berada dalam keadaan PKPU.