Keluarga Tolak Permintaan Maaf Pelaku Pembunuh Mahasiswa UI, Berharap Dihukum Mati

Pembunuh Mahasiswa UI
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA JabarPelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya mengaku sering didatangi oleh korban di dalam mimpinya. Pelaku mengaku sangat menyesal dengan perbuatan tersebut dan akan menerima semua konsekuensi hukum. 

Skripsi Selesai Kilat! Coba 5 AI Super Cerdas Ini Sekarang Juga

Selain itu, pelaku pembunuhan Muhammad Naufal Zidan itu juga meminta maaf kepada pihak keluarga atas perbuatannya. Tapi, perwakilan keluarga Muhammad Naufal tak menerima permohonan maaf. Keluarga ingin proses hukum terhadap Altaf berjalan sampai tuntas. 

"Ya kalau secara emosional mungkin tidak. Saya harap kita kawal ini sampai tuntas, sampai berakhirnya nanti putusan," tutur Fais Rafsanjani, paman Zidan dalam konferensi pers di Polres Depok yang dilansir dari tvOnenews.com. 

5 AI Super Cerdas Wajib Dicoba Mahasiswa Susun Skripsi Dijamin Cepat Selesai

Fais Rafsanjani menganggap bahwa permohonan maaf dari Altaf itu adalah hal yang wajar. Namun, dia menekankan bahwa kasus yang menimpa keponakannya itu harus selesai lewat jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kalau permintaan maaf orang, wajar, biasa minta maaf. Tapi negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara kita," tegas Fais.

Inilah Keunggulan Pada Kulkas 1 Pintu Yang Harus Anda Ketahui

Sementara itu, keluarga meminta pasal yang menuntut korban adalah Pasal 340. Karena, keluarga menganggap ada sebuah perencanaan pelaku untuk menghabisi nyawa remaja berusia 19 tahun tersebut. 

Fais Rafsanjani meyakini jika kejadian yang saat ini menimpa keponakannya juga tidak dapat diterima apabila terjadi di kubu pelaku. Karena itu, Fais sangat menginginkan semua yang telah dilakukan oleh Altaf diproses secara hukum. 

"Kalau harapan kami, karena ini ada pasal yang menuntut untuk ada perencanaan, kami dari pihak keluarga kan minta 340 pasalnya terkait dengan hukuman mati. Kita selaku orang tua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga," jelas Fais.

"Dalam artian kami juga, minimal kita ikuti proses hukum yang berlaku di negara kita. Dikawal dari teman-teman kepolisian, kejaksaan, nantinya sampai tuntas, sampai putusannya juga," tutupnya.