Ungkap Unsur Sengaja dan Lalai di Tragedi Horor Wafatnya Justyn, Polres Terbitkan Laporan Model A
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Binaragawan Justyn Vicky atau Herman Fauzi (34) meninggal dunia tertimpa barbel seberat 210 kg di bagian lehernya. Sampai saat ini kasusnya masih berstatus kecelakaan.
Namun, Polresta Denpasar telah menerbitkan Laporan Polisi Model A sebagai dasar pendalaman dan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, laporan model A untuk membuka kemungkinan adanya unsur kelalaian dan kesengajaan.
"Kalau memang ternyata ditemukan adanya kelalaian dan kesengajaan maka proses hukum tentu akan berlanjut, ini sedang didalami," kata Jansen di Polda Bali, Jumat (28/7/2023) lalu
Menurut Jansen, seluruh rangkaian kegiatan Justin Vicky selama berada di Paradise Gym, Sanur Bali, tengah disinkronisasi dengan beberapa pihak yang berada di tempat kebugaran itu. Termasuk, perekam video dan pendamping saat Justyn Vicky mengangkat beban.
"Saksi yang sudah diperiksa sudah empat orang, kemungkinan akan berkembang sejalan dengan keterangan dari pihak rumah sakit, yang juga akan disinkronkan," terang Jansen.