Hasto Kristiyanto Lolos Penahanan, KPK Ungkap Masih Butuh Waktu
VIVAJabar – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika menjelaskan beberapa alasan pihaknya tidak menahan Hasto Kristiyanto setelah Sekjen PDIP itu diperiksa.
Hasto Kristiyanto diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku pada Senin, 13 Januari 2025. KPK memeriksa Sekjen PDIP tersebut sekitar 3,5 jam.
Hasto Kristiyanto
- -
Akan tetapi, setelah pemeriksaan dilakukan, Hasto tidak ditahan. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardika, penyidik memandang belum diperlukan penahanan terhadap Sekjen PDIP tersebut.
"Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Senin, 13 Januari 2025.
Tessa menjelaskan masih butuh waktu untuk memeriksa beberapa saksi. Salah satu pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap Hasto adalah belum diperiksanya sejumlah saksi.
"Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," ucap Tessa.