PNBP Naturalisasi Naik: Simak Rincian Biaya Terbaru untuk Pemain Bola Asing
Senin, 28 Oktober 2024 - 20:14 WIB
Sumber :
Setelah semua syarat dipenuhi, permohonan akan disetujui dan individu tersebut secara resmi menjadi warga negara Indonesia.
Biaya Naturalisasi
Naturalisasi di Indonesia juga melibatkan biaya administrasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Berikut rincian biaya naturalisasi:
Baca Juga :
Resmi Jadi WNI, Ole Romeny Siap Tajamkan Daya Gedor Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026
1. Naturalisasi anak hasil perkawinan campur: Rp5 juta.
2. Naturalisasi anak berkewarganegaraan ganda: Rp10 juta.
3. Naturalisasi warga negara asing secara umum: Rp50 juta.
4. Naturalisasi karena perkawinan: Rp1 juta.
Halaman Selanjutnya
5. Penggantian salinan keputusan naturalisasi yang hilang: Rp1 juta.