Tiap Tahun Ada 4000 Janda Baru di Subang, Pengadilan Agama Sebut Faktor Ekonomi
- Tim VIVA Jabar
VIVAJabar – Perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Subang sejak 1 Januari - 10 Desember 2024 mencapai 4.612 perkara. Angka tersebut masih bisa bertambah hingga akhir tahun melihat dari potensi pendaftaran penggugat.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Subang, Bunyamin Hasibuan mengatakan faktor paling dominan yang melatarbelakangi perceraian tersebut adalah masalah ekonomi.
"80 persen merupakan perkara gugat cerai ya, alasannya? faktor ekonomi," ujar Bunyamin Hasibuan saat ditemui Viva Jabar pada Selasa, 10 Desember 2024.
Dia menyebut, perkara gugat cerai yang dilakukan istri pada suami lebih tinggi daripada perkara gugat talak dari suami ke istri, hal itu dikarenakan banyak nya suami yang menganggur sedangkan para istri bekerja.
Selain itu, pengaruh media sosial juga mempengaruhi dimana, hubungan suami istri bisa menjadi prahara ketika salah satu pasangan menjalin komunikasi dengan pria atau wanita lain.
"Banyak faktor sebenarnya, mulai dari pekerjaan hingga penggunaan gagdet," ungkapnya.