Tiap Tahun Ada 4000 Janda Baru di Subang, Pengadilan Agama Sebut Faktor Ekonomi

Wakil Ketua Pengadilan Agama Subang Bunyamin Hasibuan
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

VIVAJabar –  Perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Subang sejak 1 Januari - 10 Desember 2024 mencapai 4.612 perkara. Angka tersebut masih bisa bertambah hingga akhir tahun melihat dari potensi pendaftaran penggugat.

Patut Ditiru, Bhabinkamtibmas Purwadadi Relakan Tunjangannya Demi Sumbang IQRO dan Juz Amma

Wakil Ketua Pengadilan Agama Subang, Bunyamin Hasibuan mengatakan faktor paling dominan yang melatarbelakangi perceraian tersebut adalah masalah ekonomi.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Subang Bunyamin Hasibuan

Photo :
  • Tim VIVA Jabar
Makan Bergizi Gratis, Pelajar Subang : Hemat Uang Saku

"80 persen merupakan perkara gugat cerai ya, alasannya? faktor ekonomi," ujar Bunyamin Hasibuan saat ditemui Viva Jabar pada Selasa, 10 Desember 2024.

Dia menyebut, perkara gugat cerai yang dilakukan istri pada suami lebih tinggi daripada perkara gugat talak dari suami ke istri, hal itu dikarenakan banyak nya suami yang menganggur sedangkan para istri bekerja.

Bak Film Titanic Empat Nelayan Terombang-ambing di Lautan, DKP Subang: Gunakan Navigasi

Selain itu, pengaruh media sosial juga mempengaruhi dimana, hubungan suami istri bisa menjadi prahara ketika salah satu pasangan menjalin komunikasi dengan pria atau wanita lain.

"Banyak faktor sebenarnya, mulai dari pekerjaan hingga penggunaan gagdet," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title