Berapa Biaya Naturalisasi Warga Negara Asing? Ini Ketentuannya di PNBP 2024
Selasa, 17 Desember 2024 - 19:42 WIB
Sumber :
- Istimewa
5. Tidak berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
6. Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
7. Membayar biaya pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan melengkapi beberapa dokumen pendukung.
Biaya Naturalisasi Menurut PNBP 2024: Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, rincian biaya naturalisasi adalah sebagai berikut:
1. Naturalisasi anak kawin campur atau anak lahir di negara ius soli yang belum memilih kewarganegaraan RI: Rp5.000.000 per permohonan.
2. Naturalisasi anak berkewarganegaraan ganda yang belum memilih kewarganegaraan: Rp5.000.000 per permohonan.
Halaman Selanjutnya
3. Naturalisasi pewarganegaraan untuk WNA: Rp50.000.000 per permohonan.