Berapa Biaya Naturalisasi Warga Negara Asing? Ini Ketentuannya di PNBP 2024
Selasa, 17 Desember 2024 - 19:42 WIB
Sumber :
- Istimewa
3. Naturalisasi pewarganegaraan untuk WNA: Rp50.000.000 per permohonan.
4. Naturalisasi berdasarkan perkawinan: Rp1.000.000 per permohonan.
Salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan yang hilang: Rp1.000.000 per permohonan.
5. Naturalisasi untuk orang asing berjasa atau demi kepentingan negara: Rp2.500.000 per permohonan.
Dengan rincian ini, biaya naturalisasi pemain asing yang membela Timnas Indonesia dapat berbeda tergantung pada jenis naturalisasi yang diajukan.