Segini Biaya dan Proses Naturalisasi Warga Negara Asing Berdasarkan PNBP 2024
Selasa, 17 Desember 2024 - 20:55 WIB
Sumber :
- Istimewa
3. Berdasarkan jasa atau alasan kepentingan negara.
Baca Juga :
Berhasil Bobol Gawang Korea Selatan U-17, Tanggapan Erick Thohir Klaim Hasil Didikan PSSI
4. Bagi anak yang belum pernah memperoleh kewarganegaraan.
Syarat-Syarat Naturalisasi
Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, syarat-syarat pengajuan naturalisasi adalah:
1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga :
Momentum Lebaran, Denny Landzaat Ikutan Tren Mudik, Disambut Hangat di Pulau Buru Maluku
2. Tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan rohani. Mampu berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945.
Halaman Selanjutnya
4. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.