Segini Biaya dan Proses Naturalisasi Warga Negara Asing Berdasarkan PNBP 2024
Selasa, 17 Desember 2024 - 20:55 WIB
Sumber :
- Istimewa
4. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
5. Tidak berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
6. Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
Baca Juga :
Kabar Transfer: Jay Idzes Masuk Radar Klub Besar Serie A, Masa Depannya di Venezia Dipertanyakan
7. Membayar biaya pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan melengkapi beberapa dokumen pendukung.
Biaya Naturalisasi Menurut PNBP 2024: Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, rincian biaya naturalisasi adalah sebagai berikut:
1. Naturalisasi anak kawin campur atau anak lahir di negara ius soli yang belum memilih kewarganegaraan RI: Rp5.000.000 per permohonan.
Halaman Selanjutnya
2. Naturalisasi anak berkewarganegaraan ganda yang belum memilih kewarganegaraan: Rp5.000.000 per permohonan.