Berapa Biaya Naturalisasi WNA Termasuk Pemain Timnas Indonesia? Ini Rincian PNBP 2024
Jumat, 20 Desember 2024 - 23:15 WIB
Sumber :
- Istimewa
Syarat-Syarat Naturalisasi
Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, syarat-syarat pengajuan naturalisasi adalah:
1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
2. Tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan rohani. Mampu berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945.
Baca Juga :
Manuver Shin Tae-yong: Pemain Kunci Timnas Indonesia Kembali ke Peran Aslinya di Piala AFF 2024"
4. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
5. Tidak berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Halaman Selanjutnya
6. Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.