Heboh! Mayang Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Hal Ini...

Doddy Sudrajat dan Mayang
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Jabar – Sebelumnya, video Mayang menyaksikan pengibaran bendera Merah Putih sambil berbaring membuat geram banyak pihak. Bahkan adik kandung mendiang Vanessa Angel dikabarkan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Turis di Bali Kembali Berulah di Malam Hari, Netizen Geram

Doddy Sudrajat tampak tak ambil pusing dengan ancaman hukuman penjara bagi anak yang diduga melanggar upacara bendera itu. Dalam postingan Instagram terbarunya, ia memposting single perdana Mayang Lucyana Fitri yang akan segera dirilis.

Di keterangan Instagram, bahkan pria yang kerap dipanggil ‘Daddy’ itu mengatakan ke Mayang untuk tetap berkarya. Doddy Sudrajat juga mengutip peribahasa ‘Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu’ yang bermakna tak mempedulikan hujatan orang lain.

Peran Netizen Bantu PSSI Lobi Heerenven Agar Izinkan Nathan Kembali ke Timnas Indonesia U-23

“Single Perdana : "Saat Kau Menyapa Ku" (MVB) Mayang Voice Band Bismillah akan segera release, semangat dan focus berkarya aja kak, Biarkan : Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu,” tulis Doddy Sudrajat, dilansir dari keterangan Instagram, dilansir dari Intipseleb pada Minggu 27 Agustus 2023.

Sebuah video yang diunggah di Insta Story dan tersebar di media sosial tentang Mayang yang menyaksikan prosesi upacara di Hari Kemerdekaan membuat banyak orang geram. Pasalnya, ia menghormati sambil tidur, bahkan tertawa-tawa menyaksikan siaran pengibaran bendera.

Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Qatar, Netizen Salahkan Wasit Nasrullo Kabirov

Seorang pakar hukum membeberkan jika bentuh penghinaan tersebut bisa membuat Mayang bisa terancam hukuman penjara. Pasalnya, ia dianggap telah melecehkan upacara bendera

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," kata Jaenudin, seorang pakar hukum terhadap kasus Mayang Lucyana.