Datangi MUI, Oklin Fia Minta Maaf dan Minta Wejangan

Oklin Fia
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Jabar – Pembuat konten TikTok, Oklin Fia mengunjungi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. Hal itu dibenarkan kuasa hukumnya, Budiansyah.

Seseorang di Subang Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang, MUI Turun Tangan

"Oh iya benar (Oklin Fia menyambangi kantor MUI Pusat),” ungkap Budiansyah saat dihubungi awak media, dilansir dari Intipseleb pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Budiansyah mengatakan Oklin Fia sudah meminta maaf langsung kepada MUI. Hal ini sebagai simbol permintaan maafnya kepada seluruh umat Islam yang merasa tersakiti gara-gara konten makan es krim di TikTok pribadinya.

TikTok Mod APK 36.7.3: Kualitas Pro Tanpa Bayar, Bikin Followers Nambah

Sebelum mendatangi MUI, Oklin sempat meminta maaf secara terbuka. Hal itu dilakukan usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat pada pekan lalu.

Di MUI, selain meminta maaf, Oklin juga disebut telah meminta nasihat terkait kasus yang menimpanya. Budiansyah mengatakan Oklin sudah menyesali perbuatannya.

Rahasia di Balik Video TikTok Viral: Ungkap Fitur Tersembunyi TikTok Mod APK

"Tadi ya ke MUI benar. Oklin Fia minta maaf, minta wejangan. Pada prinsipnya Oklin menyesali perbuatannya. Itu sih,” jelas Budiansyah.

Di sisi lain, MUI disebut menyambut baik kedatangan Oklin Fia. Bagi Budiansyah, MUI adalah rumah bagi seluruh umat Islam di Indonesia.

Dengan masuknya Oklin Fia ke MUI, Budi berharap umat Islam bisa memaafkan perbuatannya. Budi pun memastikan, perempuan yang kini berusia 19 tahun itu akan memperbaiki diri.

Diterima dengan sangat baik ya. Karena kan sebagai lembaga, ibaratnya rumahnya orang Islam di Indonesia, ya mereka pasti sangat welcome dengan kedatangan Oklin dengan niat ingin memperbaiki diri. Nah itu,” kata Budiansyah lagi.

Budi pun memastikan kedatangan Oklin tidak ada kaitannya dengan proses hukum. Untuk urusan pelaporan, Budi mengatakan kliennya akan terus bekerja sama.

"Kalau MUI kan gak ada urusannya sama proses hukumnya ya,” jelas Budi.

"Itu kan urusan di pihak kepolisian ya, ini kan ranahnya beda ya,” pungkasnya.