ALMI Adukan Beberapa Artis Terkait Dugaan Promosi Judi Online

ALMI Laporkan Beberapa Artis
Sumber :
  • Intipseleb

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Jo 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," terangnya lagi.

TikTok Hadirkan Symphony Assistant, AI Canggih Bikin Konten Jadi Lebih Mudah dan Cepat Viral

Sekeaar informasi, sebelumnya Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengimbau kepada publik figur di Tanah Air untuk berhenti melakukan promosi judi online. Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).