Dipanggil untuk Pemeriksaan Atas Dugaan Promosi Judi Online, Wulan Guritno Tak Hadir

Wulan Guritno
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA JabarWulan Guritno sebelumnya dipanggil untuk menyelidiki dugaan promosi perjudian online oleh Bareskrim Polri. Namun pemeran serial 'Open BO' itu tidak menemui polisi.

5 Tips Rahasia Bikin Video TikTok Viral dan Masuk FYP

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pemanggilan kembali Wulan Guritno akan digelar pada Kamis, 14 September 2023.

"Sesuai jadwal hari Kamis ya," kata Adi Vivid, dilansir dari Intipseleb pada Selasa, 12 September 2023.

5 Tips Ampuh Naikkan Penonton TikTok dalam Sekejap

Wulan Guritno dijadwalkan diperiksa pada Kamis (7/9/2023) pekan lalu. Namun ia berhalangan hadir karena sakit.

"Jadi alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat. Kemudian penasihat hukumnya mengatakan minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di kesempatan berbeda.

Rahasia Video TikTok Masuk FYP, Berikut Cara Terbaru yang Wajib Kamu Coba

Sebuah video memperlihatkan Wulan mempromosikan situs judi online diunggah oleh akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video tersebut, Wulan terlihat mempromosikan situs judi slot online Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat.

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ungkap Vivid di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.

Vivid telah memperingatkan artis dan influencer untuk tidak mempromosikan situs perjudian online. Ia menegaskan, akan dilakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti mempromosikan situs judi online.

Mereka yang terlibat dalam promosi judi online dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.