Heboh! Hana Hanifah Dilaporkan Atas Kasus Promosi Judi Online

Hana Hanifah
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Jabar – Publik figur Hana Hanifah dilaporkan oleh Gurun Arisastra ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus judi online pada 6 Juni 2022. Terakhir, saksi pelapor Bintang Wahyu Saputra menjalani pemeriksaan.

Cegah Judol Pada Anak, Orang Tua Perlu Komunikasikan Penggunaan Gawai

"Iya hari ini (Selasa) saya sebagai Ketua Umum PB SEMMI diperiksa sebagai saksi dalam kasus promosi judi online yang dilakukan oleh terlapor Hana Hanifah,” ungkap Bintang Wahyu Saputra kepada awak media di kawasan Jakarta, dilansir dari Intipseleb pada Selasa, 12 September 2023

Laporan Hana Hanifah satu tahun lalu ini telah teregistrasi dengan nomor LP/1304/VI/2022/RJS.

Bantuan PKH dan BNPT Cair Miliaran, Awas! Jangan Dipake Judol

Bintang mengatakan dia diperiksa selama dua jam oleh penyidik. Ada sekitar 20 pertanyaan yang dijawab oleh Bintang.

"PB Semmi setahun lalu melalui LBH SEMMI sebagai pelapor melaporkan Artis Hana Hanifah, hari ini saya hadir sebagai saksi, selama dua jam diperiksa dan kurang lebih sebanyak 25 pertanyaan dari penyidik telah saya jawab dengan detail,” terang Bintang.

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Bintang menyampaikan keluhannya atas penanganan kasus Hana Hanifah ini. Ia berharap kasus promosi judi online ini bisa segera diselesaikan dengan baik.

"Saya sebagai Ketua Umum PB SEMMI kecewa kasus ini berjalan lambat, Kita harap polres serius tangani ini, apalagi kasus judi online merupakan instruksi Kapolri untuk segera diberantas,” kata Bintang.

Sebagai pelapor, Gurun pun meminta polisi segera menyelesaikan laporannya. Ia ingin segera mendapatkan kepastian hukum.

“Ketua Umum kami sebagai Saksi sudah diperiksa, maka selanjutnya Hana Hanifah harus segera dipanggil untuk diperiksa dan tentu berharap Hana segera ditetapkan tersangka kasus promosi judi online,” tutur Gurun.

Atas laporan Gurun ini, Hana Hanifah diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Hana Hanifah dipolisikan dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016.