Diduga Coreng Nama Baik Bhayangkari, Karina Dinda Lestari Dibayangi 3 Sanksi Ini
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Istri Iptu Alvian Hidayat (AH), Karina Dinda Lestari (KDL) dibayang-bayangi sejumlah sanksi pasca dugaan skandal perselingkuhannya dengan Andy Wahab (AW) terbongkar oleh suaminya sendiri.
Perguruan Tinggi Negeri tempat Karina Dinda Lestari (KDL) menimba ilmu, Universitas Hasanuddin (Unhas)-Makassar turut memberikan keterangan tentang perkara dugaan perzinahan yang menjerat antara 2 mahasiswa, KDL dan Andy Wahab (AW).
Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Unhas, Ahmad Bahar menyebutkan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan kepada mahasiswa apabila terlibat tindak pidana.
Namun, kata Dia, penerapan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, yang dalam hal ini kewenangannya ada di kepolisian.
Oleh karena itu, terkait problem yang dihadapi KDL dan AW, pihak Unhas masih berkoordinasi dan tetap menunggu keputusan dari kepolisian.
“Kalau sanksi ini kan kalau ada pelanggaran di kampus, biasanya ditangani secara hukum polisi ya, itu bertingkat ya, tergantung di kepolisian,” kata Bahar, Rabu (25/10/2023), lalu.