Deret Sanksi Ancam KDL Bila Pelaporan Iptu Ah Terbukti
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Maraknya pemberitaan tentang dua mahasiswa Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas)-Makassar, yang diduga melakukan tindak pidana perzinahan, membuat pihak kampus Unhas, untuk memberikan keterangan.
Menyusul adanya laporan yang dilayangkan suami dari mahasiswi Unhas, Karina Dinda Lestari (KDL), yaitu Iptu Alvian Hidayat (AH) ke Polda Sulsel dengan delik tindakan pidana perzinahan.
Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas, Ahmad Bahar menyebutkan terkait pelaporan suami dari Karina Dinda Lestari (KDL) yang kini berstatus sebagai mahasiswa coas di kedokteran Unhas, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan aparat kepolisian.
“Kalau sanksi ini kan kalau ada pelanggaran di kampus, biasanya ditangani secara hukum polisi ya, itu bertingkat ya, tergantung di kepolisian,” kata Bahar, Rabu (25/10/2023).
Bahar menyebut, sanksi yang berlaku di Unhas Makassar diterapkan secara bertahap, mulai dari skorsing hingga drop out atau dikeluarkan secara tidak hormat.
“Kami ikut dari sana. Di Unhas itu ada tahapan sanksi ya. Mulai dari skorsing 1 hingga 3 semester, kalau berat kita langsung keluarkan. Kami masih menunggu hasil tindak lanjut dari kepolisian,” ujarnya.