Pj Gubernur Jabar: Dicari Solusi Terbaik untuk UMK 2024 di Jabar

Demo Buruh
Sumber :
  • screenshoot berita VivaNews

VIVA Jabar – Menyikapi dinamika saat ini menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 di Jawa Barat, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau semua pihak untuk sabar dan dapat menahan diri. 

Memiliki Karakter Yang Kuat, Ini Jejak Karir Sekertaris DPRD Subang Tatang Supriatna

Ia juga mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga dapat dicari solusi terbaik. 

Bey Machmudi di Kenaikan UMP

Photo :
  • Humas Provinsi Jawa Barat
Pesan Jay Idzes Saat Tiba Dijakarta, Untuk Fans Merah Putih

"Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak," ucap Bey, Kamis (23/11/2023). 

"Sebagai Pj. Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku," imbuhnya. 

Shin Tae-yong Resmi Panggil Pemain Timnas Indonesia Dalam Hadapi Piala AFF 2024

Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495. 

Bey Machmudi Berbicara di Hadapan Wartawan

Photo :
  • Humas Provinsi Jawa Barat

UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825. 

Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November. 

Hingga saat ini  kabupaten/kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi, dan ada yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024 kepada Penjabat Gubernur Bey Machmudin, yaitu kota sukabumi, kota banjar dan Kab. Ciamis yang  merekomendasikan dengan mendasarkan pada PP 51/2023,   Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang  merekomendasikan kenaikan UMK 2024  sesuai dengan tuntutan pekerja. 

Semua rekomendasi dari kabupaten/kota tersebut direncanakan akan dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023.