Ahmad Dhani Terancam Sanksi Pidana Karena Kampanye di Luar Jadwal
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Pentolan Dewa 19 yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani ketahuan tetap melakukan Konser Gaspoll Satu Putara Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 3 Februari 2023 lalu. Diketahui, acara tersebut sempat dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar hal tersebut hanya berkaitan dengan jadwal kampanye.
Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), di tanggal itu bukan jadwal kampanye untuk Capres-Cawapres nomor urut 2 di Surabaya.
Menurut Agil, di tanggal itu bukan jadwal kampanye untuk Capres-Cawapres nomor 2 tapi jadwal kampanye nomor urut 1.
"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, bahwa untuk kampanye, pada tanggal 3 (Februari), itu bukan waktunya paslon nomor 2, tapi paslon nomor 1 di Surabaya," kata Agil seperti dikutip laman JagoDangdut.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengungkapkan bahwa konser yang menghadirkan Ahmad Dhani, Dewa 19, Triad dan Dul Jaelani itu berbau kampanye karena mengusung tema dukungan terhadap Prabowo-Gibran.
Dalam video yang viral di media sosial, Novli terlihat naik ke atas panggung dan menjelaskan pelanggaran tersebut.