Ahmad Dhani Terancam Sanksi Pidana Karena Kampanye di Luar Jadwal

Vokalis Dewa 19, Ahmad Dhani
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Saya, atas nama negara dan atas nama undang-undang, meminta agar menghentikan kegiatan konser pada malam hari ini," katanya.

Resmi! KPU RI Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Berikut Perolehan Suaranya

Novli mengaku sudah mengirimkan surat imbauan kepada pihak penyelenggara konser Gaspoll Prabowo-Gibran.

“Tapi ketika konser terus diteruskan, ya, silakan, tetapi kami akan proses,” katanya.

Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial

Kemudian, Novli menjelaskan bahwa pelanggaran yang sangat mungkin menjerat Ahmad Dhani tersebut berkenaan dengan pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017.

“Pasal 492 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ungkap Novli.

TKN Prabowo-Gibran Bantah Isu Kecurangan Pemilu 2024

Novli kemudian mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan apakah konser Ahmad Dhani itu benar-benar ada unsur kampanye.

“Kita akan kumpulkan bukti-bukti ya dalam proses pengawasan tadi itu, kita kumpulkan bukti-bukti Apakah Ahmad Dhani dalam mengisi musik, band, dalam kegiatan konser tersebut ada unsur kampanye atau tidak,” ujar Novli.