Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Begini Kata Lina Mukherjee

Lina Mukherjee
Sumber :
  • Tangkap layar

VIVA Jabar – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah menaikkan status Lina Mukherjee menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal ini berkaitan dengan konten makan babi yang diunggah olehnya beberapa waktu lalu.

Seseorang di Subang Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang, MUI Turun Tangan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan bahwa Lina Mukherjee telah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis, 27 April 2023.

"Ya benar. Per hari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung.

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Agung menuturkan bahwa penetapan status tersangka atas nama Lina Mukherjee ini usai pihak Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melakukan gelar perkara dan proses lainnya. Selain itu, pihaknya sudah mendapatkan kepastian dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa apa yang dilakukan Lina adalah penistaan agama.

Pasca penetapan status tersangka pada Lina Mukherjee, selebgram penggemar Bollywood itu angkat bicara. Melalui instagram storiesnya, Lina Mukherjee sempat mengungkap alasan mengapa dirinya belum memenuhi panggilan penyidik hingga berujung ditetapkan sebagai tersangka.

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

"Pertama-tama aku mau klarifikasi, apakah Lina Mukherjee sudah ditetapkan sebagai tersangka? Pertama-tama aku nggak tahu karena aku belum datang ke sana. Kan kalau kita dilaporkan orang kita harus punya kesempatan bicara. Memang benar tanggal 18 aku ada panggilan polisi tulisannya klarifikasi," kata dia.

Lina Mukherjee mengaku belum memenuhi panggilan Polda Sumatera Selatan lantaran kondisi kesehatannya hingga kesulitan untuk mencari tiket menuju Sumatera Selatan.

Halaman Selanjutnya
img_title