Daftar Harga Rokok yang Resmi Dinaikan Pemerintah di Awal Januari 2025, Berikut Ini Jenis dan Harga Lengkapnya
Rabu, 1 Januari 2025 - 15:40 WIB
Sumber :
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang (sama dengan 2024)
Baca Juga :
Pemerintah Resmi Naikan Harga Rokok Per 1 Januari 2025, Sampoerna Mild dan Marlboro Paling Mahal?
6. Jenis Tembakau Iris (TIS):
Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB):
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini
8. Jenis Rokok Cerutu
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
Halaman Selanjutnya
9. Rokok elektrik: