Daftar Harga Rokok yang Resmi Dinaikan Pemerintah di Awal Januari 2025, Berikut Ini Jenis dan Harga Lengkapnya
9. Rokok elektrik:
a. Rokok elektrik padat minimal Rp 6.240/gram atau naik 6,01 persen dari sebelumnya di Rp 5.886/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 3.074/gram
b. Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang) minimal Rp 1.368/gram atau naik 22,03 persen dari sebelumnya di Rp 1.121/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 636/gram
c. Rokok elektrik cair sistem tertutup minimal Rp 41.983/gram atau naik 22,03 persen dari sebelumnya di Rp 39.607/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 6.776/gram
10. Hasil pengolahan tembakau lainnya:
a. Tembakau molasses minimal Rp 257/gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya di Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
b. Tembakau hirup minimal Rp 257/gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram