Heboh! Deddy Corbuzier Tegaskan Tak Bakal Ambil Gaji Stafsus Kemenhan

Deddy Corbuzier
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar – Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan menjadi sorotan publik di tengah pemerintah sedang berhemat besar-besaran sehingga harus melakukan efisiensi anggaran di setiap Kementerian/lembaga.

Megawati Hangestri Tolak Kontrak Fantastis di Korea, Isyarat Pulang ke Indonesia?

Melalui Instagram pribadinya, Deddy Corbuzier mengaku tak mengambil gaji dari jabatannya tersebut. Hal ini ia ungkapkan sekaligus membalas sindiran Alifur Rahman yang dilayangkan kepada pesulap tersebut atas jabatan barunya.

"Saya sejak awal sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan, bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apa pun itu yang sifatnya material untuk saya pribadi sama sekali. Saya tidak akan mengambil apa pun," ujar Deddy Corbuzier dalam postingan yang diunggah di akun Instagram miliknya, Jumat (14/2).

Megawati Hangestri Berani Tolak Tawaran Kontrak Senilai Rp4 Miliar, Karir di Luar Korea Selatan Lebih Menjanjikan?

Deddy Corbuzier pun mengungkapkan alasan tak ingin menerima gaji lantaran menurutnya masyarakat justru lebih membutuhkan.

"Kenapa? Pertama saya tahu bahwa saya tidak akan membutuhkan itu. Kedua saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan tersebut. Kalau mau bicara gaji dan sebagainya, saya juga banyak kok bantu orang tapi gak saya kontenin saja,".

Kenapa Megawati Tolak Gaji Rp4 Miliar, Karir di Korea Selatan Tak Akan Diteruskan?

Deddy juga merasa telah memiliki pendapatan yang cukup memumpuni di luar jabatannya sebagai Stafsus. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan pajak atau penghasilan di luar pekerjaanya sebagai Stafsus.

"Dan kalau mau bicara saya ngambil gaji coba aja, anda cek bayar pajak tahun berapa. Silahkan dicek networth saya berapa, jadi saya gak ambil gaji atau materi apa pun saya nggak ambil,".imbuhnya.

Mengacu Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2019, staf khusus menteri mendapat hak dan fasilitas setara dengan jabatan struktural eselon i.b atau Jabatan Tinggi Madya.

Adapun eselon I setara dengan ASN golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Gaji stafsus menteri berkisar Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.

Selain gaji, stafsus menteri juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan.

Selevel stafsus masuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp20.695.000 per bulan. Apabila gaji dan tukin ditotal, stafsus dapat memperoleh pendapatan Rp27.068.200 per bulan.