Tegas! Nathalie Holscher Ancam Netizen yang Hujat Dirinya Usai Lepas Hijab

Nathalie Holscher bersama sahabatnya
Sumber :
  • intipseleb.com

Melalui unggahannya, kuasa hukum Nathalie itu mengingatkan bahwa para haters dapat dikenai pasal dari UU ITE.

Lama tak Muncul karena Sakit, Begini Kondisi Terbaru Tukul Arwana

“Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram bijaklah dalam menggunakan Social Media," tulis Madha mengutip akun gosip @lambeturah.

Dalam unggahannya, Madha juga mengingatkan para haters mengenai pasal pencemaran nama baik.

Bagikan Foto Bersama Tukul Arwana, IG Sule Banjir Komentar Hingga Seribu Lebih

“PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DAPAT DIKENAKAN Pasal 27 ayat (3) UU ITE 'Setiap orang dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik',” tulisnya.

Pasal tersebut menyantumkan mereka yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE ini bisa dipidana paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak hingga Rp 750 juta.

Sule Ingatkan Rizky Febian Soal Nikah Muda, Ungkit Pengalaman Pahit Sang Ayah

“Pelaku yang di jerat dengan pasal ini dapat di pidana dengan pidana paling lama 4 tahun atau Denda Paling Banyak Rp.750.000.000," tulis madha, lebih lanjut.