Melly Goeslaw Peringatkan Obat Pelangsing yang Catut Foto dan Videonya untuk Promosi
VIVA Jabar – Penyanyi solo tanah air, Melly Goeslaw nampaknya kini tengah geram karena foto dan videonya dicatut oleh beberapa obat pelangsing untuk kepentingan promosi.
Melalui kuasa hukumnya, Ina Rachman, penyanyi papan atas itu memberi peringatan kepada sejumlah obat pelangsing yang memakai foto dan video kliennya dengan tanpa izin tersebut.
Ina Rachman menyampaikan bahwa hingga kini kliennya belum pernah bekerjasama dengan produk pelangsing manapun.
"Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelangsing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yaitu Instagram, Facebook dan Tiktok yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa izin dari klien kami," tulis Ina Rachman dalam Instagram pribadinya dikutip pada Rabu, 19 Juli 2023.
"Klien kami tidak pernah ada kerja sama dengan pihak mana pun terkait iklan obat pelangsing atau sejenisnya," sambungnya Ina Rachman.
Selanjutnya, melalui tim kuasa hukum yang ditunjuk, Melly Goeslaw memperingatkan produk-produk pelangsing tersebut untuk menghentikan penggunaan foto dan video Melly Goeslaw dalam kegiatan promosi.
"Kami selaku kuasa hukum memperingatkan pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut untuk segera menghentikan perbuatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut," tegas Ina Rachman.
Dalam surat peringatan itu juga, Melly Goeslaw meminta produk pelangsing ABG mencatut foto dan videonya tanpa izin itu untuk meminta maaf secara terbuka.
"Kami minta pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut segera menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami dan membuat pernyataan terbuka melalui media sosial atas kesalahan saudara agar diketahui khalayak ramai," ujar Ina Rachman.
Selanjutnya, pihak Melly Goeslaw memberi tenggang waktu tujuh hari untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak, pihaknya akan mengambil jalur hukum.
"Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai paling lambat 7 hari setelah peringatan ini kami umumkan," ucap Ina Rachman.
"Perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo.Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dapat digugat juga secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," pungkasnya.