Mulai Tahun 2024, Bali Kenakan Biaya Tiket Rp. 149 Ribu ke Setiap Wisman
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Aturan baru bagi para turis, akan mulai diberlakukan di Bali pada 2024 mendatang. Pengunjung warga negara asing ke Bali, nantinya harus membayar biaya masuk sebesar US$10 atau Rp149 ribu per orang.
Hal itu dikemukakan kantor pariwisata Bali. Menurut surat edaran yang dirilis Dinas Pariwisata Bali, biaya yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 itu, akan digunakan untuk program pelestarian lingkungan dan pelestarian budaya di pulau tersebut.
Disebutkan, turis asing akan membayar biaya tersebut kepada petugas imigrasi di bandara atau pelabuhan ketika mereka tiba di Bali, dan akan menerima kuitansi dan stiker sebagai bukti pembayaran.
Para wisatawan harus menyimpan tanda terima dan stiker sampai mereka meninggalkan Bali.
Berdasarkan data resmi, Bali yang berpenduduk sekitar 4,2 juta jiwa menerima lebih dari 6,2 juta wisatawan mancanegara pada 2019 sebelum pandemi COVID-19 melanda.
Namun, jumlah itu turun menjadi hanya satu juta pada tahun 2020, dan kurang dari 100.000 pada paruh pertama tahun 2021.