Mulai Tahun 2024, Bali Kenakan Biaya Tiket Rp. 149 Ribu ke Setiap Wisman

Ilustrasi Wisman di Bandara Internasional, I Gusti Ngurah Rai Bali
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Aturan baru bagi para turis, akan mulai diberlakukan di Bali pada 2024 mendatang. Pengunjung warga negara asing ke Bali, nantinya harus membayar biaya masuk sebesar US$10 atau Rp149 ribu per orang.

Galeri 24 Resmikan Outlet Baru di Denpasar Utara, Ada Promo Khusus

Hal itu dikemukakan kantor pariwisata Bali. Menurut surat edaran yang dirilis Dinas Pariwisata Bali, biaya yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 itu, akan digunakan untuk program pelestarian lingkungan dan pelestarian budaya di pulau tersebut. 

Disebutkan, turis asing akan membayar biaya tersebut kepada petugas imigrasi di bandara atau pelabuhan ketika mereka tiba di Bali, dan akan menerima kuitansi dan stiker sebagai bukti pembayaran.

World Water Forum Segera Digelar, Perumda TRS Berharap Ada Kejelasan Regulasi dan Solusi

Para wisatawan harus menyimpan tanda terima dan stiker sampai mereka meninggalkan Bali. 

Bikin Wisatawan Nyaman, Pemkab Purwakarta Imbau Pengelola Berikan Pelayanan Terbaik

Berdasarkan data resmi, Bali yang berpenduduk sekitar 4,2 juta jiwa menerima lebih dari 6,2 juta wisatawan mancanegara pada 2019 sebelum pandemi COVID-19 melanda. 

Namun, jumlah itu turun menjadi hanya satu juta pada tahun 2020, dan kurang dari 100.000 pada paruh pertama tahun 2021. 

Halaman Selanjutnya
img_title