Setiap Turis di Bali Akan Dikenai Biaya Retribusi, Ini Besaran dan Peruntukannya

Ilustrasi Wisman di Situs Cagar Budaya Pura Goa Gajah Gianyar (Bali)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf RI), Sandiaga Salahuddin Uno memberlakukan biaya retribusi sebesar Rp.150 ribu bagi setiap turis asing yang masuk ke Bali. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan sejak Februari 2024 mendatang.

Timnas Putri Korea Selatan U-17 Dicukur Korea Utara 7-0 di Bali

Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan bahwa biaya retribusi sebesar Rp150 ribu untuk wisatawan asing yang datang ke Bali diterapkan dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan dan melestarikan tradisi serta budaya yang menjadi magnet utama pariwisata di Bali. 

“Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga (konservasi) lingkungan dan budaya. Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan,” kata Menparekraf Sandiaga dalam 'The Weekly Brief with Sandi Uno' di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023) bulan lalu.

Akan Lepas Masa Lajang, Mahalini Bakal Jadi Mualaf

Dalam kesempatan yang sama, Tjok Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, menambahkan bahwa biaya retribusi yang direncanakan untuk diberlakukan pada 2024 ini sedang dalam pembahasan dengan DPRD Bali. 

Rizky Febian dan Mahalini akan Nikah, MUI Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Sah

Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Tjok Bagus mengatakan jika pungutan itu wajib dibayar.

“Dasar kami mengusulkan (retribusi) ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan,” kata Tjok Bagus.

Halaman Selanjutnya
img_title