Setiap Turis di Bali Akan Dikenai Biaya Retribusi, Ini Besaran dan Peruntukannya
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf RI), Sandiaga Salahuddin Uno memberlakukan biaya retribusi sebesar Rp.150 ribu bagi setiap turis asing yang masuk ke Bali. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan sejak Februari 2024 mendatang.
Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan bahwa biaya retribusi sebesar Rp150 ribu untuk wisatawan asing yang datang ke Bali diterapkan dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan dan melestarikan tradisi serta budaya yang menjadi magnet utama pariwisata di Bali.
“Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga (konservasi) lingkungan dan budaya. Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan,” kata Menparekraf Sandiaga dalam 'The Weekly Brief with Sandi Uno' di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023) bulan lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Tjok Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, menambahkan bahwa biaya retribusi yang direncanakan untuk diberlakukan pada 2024 ini sedang dalam pembahasan dengan DPRD Bali.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Tjok Bagus mengatakan jika pungutan itu wajib dibayar.
“Dasar kami mengusulkan (retribusi) ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan,” kata Tjok Bagus.
Lebih lanjut, Tjok Bagus menyatakan bahwa wisatawan asing dapat melakukan pembayaran retribusi melalui E-Payment sebelum mereka tiba di Bali. Seperti di Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
“Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan,” terangnya.
Tjok Bagus menambahkan, untuk mekanisme dan tata cara pungutan kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster sempat mengatakan bahwa pungutan ini berlaku bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia.