Status Google Pixel 9 dan iPhone 16 di Indonesia: Masih Ilegal karena Belum Penuhi TKDN
- Laptop Mag
VIVAJabar – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia menegaskan bahwa saat ini Google Pixel 9 masih berstatus ilegal di pasar dalam negeri.
Hal ini disebabkan karena Google belum memenuhi ketentuan investasi yang diwajibkan untuk bisa menjual perangkat secara resmi di Indonesia.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam siaran pers pada Rabu (20/11/2024), Google Pixel 9 dilarang untuk dipasarkan di Indonesia karena perusahaan tersebut belum menunjukkan komitmen investasi yang cukup di Tanah Air.
Google Pixel 9, sejauh ini, nasibnya serupa dengan iPhone 16 Series yang juga belum dijual secara resmi di Indonesia.
Kedua perangkat ini tidak dapat dipasarkan di Indonesia karena belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, setiap perangkat telepon seluler, komputer genggam, atau tablet yang ingin dijual di Indonesia harus memenuhi standar TKDN tertentu.
Skema Penghitungan TKDN