BPKN Beri Tanggapan Terkait Komitmen Apple untuk Jual iPhone 16 di Tanah Air
- netcost
VIVAJabar – Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, mengingatkan Apple untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia jika perusahaan tersebut serius ingin memasarkan iPhone 16 di Tanah Air.
Heru menekankan bahwa konsumen di Indonesia memiliki hak dasar terkait produk dan layanan, yang wajib dihormati oleh semua perusahaan, termasuk Apple.
Hak Konsumen Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen
Heru menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak memperoleh informasi yang lengkap dan jelas mengenai produk yang mereka beli. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesetaraan (equal playing field) bagi konsumen dalam memilih dan menggunakan produk.
Konsumen juga berhak atas keamanan dan keselamatan produk, yang harus diuji dan dipastikan aman oleh instansi yang berwenang.
Pentingnya IMEI Terdaftar untuk Perangkat Legal
Menurut Heru, salah satu syarat agar perangkat bisa dijual dan digunakan secara legal di Indonesia adalah nomor IMEI perangkat tersebut harus terdaftar di sistem Indonesia.