11.000 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Apakah Statusnya Sudah Legal?
- Haberler
VIVAJabar – Kesiapan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia telah diungkapkan dalam rangka memblokir IMEI iPhone 16 jika perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia.
Penyebabnya adalah karena iPhone terbaru dari Apple masih dianggap ilegal di Indonesia dikarenakan perusahaan belum memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah untuk ponsel yang dijual di Indonesia.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir kode IMEI iPhone 16 jika terdapat bukti bahwa perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia.
Jika ada bukti yang dapat diperjualbelikan, kami akan siap untuk menonaktifkan (IMEI iPhone 16)," tutur Febri dalam wawancara dengan ANTARA pada hari Senin (25/11/2024). Dia juga meminta agar platform e-commerce tidak mengiklankan atau menjual iPhone 16.
Febri juga menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan pengawasan serta mengimbau kepada platform jual beli agar tidak menjual iPhone 16 series guna menghindari penyebaran barang yang belum mematuhi persyaratan TKDN.
Saat ini sedang disorot status iPhone 16 di Indonesia beserta pengaturan impornya.
Pada tanggal 10 November 2024, telah diterima sebanyak 11. 000 unit iPhone 16 di Indonesia.