DPR RI Sebut UU PDP Belum Cukup Back Up Regulasi AI di Indonesia
- Screenshot berita VivaNews
"Kita akan bisa memanfaatkan AI secara mudah dan pendekatan ini berarti AI akan lebih mudah, lebih murah, lebih ramah bagi pengguna," ungkap Nezar Patria.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini Kominfo telah menggunakan pendekatan "democratization of governance" untuk penerapan tata kelola ekosistem digital dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan terkait AI. Salah satunya mendukung rencana dan studi yang bertajuk
"Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) 2020-2045" yang dirilis oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) – sekarang bernama BRIN – pada 2020.
Beberapa dukungan yang telah dilakukan Kominfo untuk Stranas KA tersebut ialah menciptakan pemerataan akses internet, penyelenggaraan sistem penghubung layanan Pemerintah (Data-Hub) dan jaringan intra-pemerintah, serta beberapa regulasi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), dan Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Di sisi lain, kata Nezar, Kominfo juga menyiapkan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang AI, Penyusunan Peta okupasi Bidang AI, serta pelatihan untuk pengembangan SDM.