Terduga Pembakar Al Qur'an Dihukum Gantung, Kelompok HAM Iran Protes
- Screenshot berita VivaNews
Mizan juga menuduh mereka membakar Alquran, kitab suci umat Islam, meskipun tidak jelas apakah pria tersebut diduga melakukan itu atau gambar tersebut dibagikan di saluran Telegram.
Mahmood Amiry-Moghaddam, yang memimpin Hak Asasi Manusia Iran, mengecam eksekusi mati terhadap dua pria karena penodaaan agama, yang dia anggap sebagai 'sifat abad pertengahan' teokrasi Iran.
"Masyarakat internasional harus menunjukkan dengan reaksinya bahwa eksekusi karena mengungkapkan pendapat tidak dapat ditoleransi," katanya dalam sebuah pernyataan.
"Penolakan komunitas internasional untuk bereaksi secara tegas adalah lampu hijau bagi pemerintah Iran dan semua orang yang berpikiran sama di seluruh dunia," imbuhnya
Belum jelas kapan Iran bakal melakukan eksekusi terakhirnya atas tuduhan penistaan agama. Negara-negara lain di Timur Tengah, seperti Arab Saudi, juga masih mengizinkan hukuman mati untuk penodaan agama.
Diketahui, Iran tetap menjadi salah satu algojo top dunia. Bahkan, menurut kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Iran yang berbasis di Oslo diungkapkan bahwa sudah ada 203 tahanan terbunuh sejak awal tahun 2023 ini.