Berhubungan Intim Sampai 5 Kali, AG dan Mario Dandy Hiperseks?

Ilustrasi fantasi seks berlebih
Sumber :
  • intipseleb.com

Jabar – Pacar Mario Dandy Satriyo, AG telah terbukti terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Berdasarkan bukti-bukti dan hal-hal yang mendukung, AG secara resmi dijatuhi vonis pidanah 3 tahun 6 bulan.

Putusan tersebur dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sri Wahyuni pada Senin, 10 April 2023.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ucap Sri Wahyuni Batubara membacakan putusan.

Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut, Hakim Sri Wahyuni juga menjelaskan bukti bahwa AG telah mengarang cerita tentang pengakuannya yang diperkosa David Ozora. Menurut Sri, Pengakuan tersebut tidaklah benar.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (Agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," sambungnya lagi.

Perihal hubungan intim sebanyak 5 kali, banyak yang berpendapat sebagai bentuk hiperseks.