Beginilah Hukum Panjangkan Kuku dalam Islam
- Sahijab.com
Viva Jabar – Kriteria kecantikan saat ini sudah bertambah. Tidak hanya tubuh yang semampai atau rambut yang berkilau. Kuku yang panjang di jari tidak lepas dari perhatian para kaum wanita.
Kuku yang panjang dan terlihat cantik punya daya tarik tersendiri bagi wanita. Menurut mereka, Mereka akan terlihat lebih anggun.
Islam mengatur segalanya, termasuk kebersihan, kecantikan dan keindahan lingkungan atau manusia itu sendiri. Lantas, bagaimanakah hukum Islam terkait kuku yang sengaja dipelihara panjang?
Melansir dari sahijab.com, Memanjangkan kuku sebenarnya tidak haram dalam islam, namun jatuhnya adalah makruh. Hal ini didasari oleh ketika kuku dibiarkan memanjang melebihi jari jermari, dapat menghalangi masuknya air wudu ke dalam sela kuku bagian dalam. Selain itu, memiliki kuku panjang membuat potensi kuku menjadi sarang kuman dan bakteri yang bisa membahayakan kesehatan tubuh.
Dalam satu hadist, Abu Ayyub Al Azdi menceritakan, ada seseorang yang mendatangi Nabi SAW. Ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah SAW mengatakan, “Ada orang di antara kalian yang bertanya tentang berita langit, sementara dia biarkan kukunya panjang seperti cakar burung, dengan kuku itu, burung mengumpulkan janabah dan kotoran.” (HR. Ahmad 23542, al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 861, dan hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth).
Sementara itu, fitrah memotong kuku sudah tertera dalam hadist Nabi Muhammad Saw.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 258).