Beginilah Hukum Panjangkan Kuku dalam Islam
Selasa, 2 Mei 2023 - 12:52 WIB
Sumber :
- Sahijab.com
Memotong kuku termasuk kebersihan. Sebagian berpendapat makruh, sebagian yang lain berpendapat haram.
Dilansir dari beberapa sumber, Imam Nawawi menjelaskan, “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya. Selain itu, dilihat juga dari kondisi. Hal ini jugalah yang menjadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.”
Begitulah hukum memanjangkan kuku. Jika ingin memanjangkan kuku, batas waktunya hanya 40 hari.