Perseteruan Kemenperin dan Apple Terkait Penjualan iPhone 16 Series di Indonesia: Status dan Langkah-Langkah Kedepan
VIVAJabar – Perseteruan antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Apple mengenai penjualan iPhone 16 Series di Indonesia tampaknya masih jauh dari selesai.
Baru-baru ini, Kemenperin dilaporkan telah memblokir 11.000 unit iPhone 16 Seriesyang masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dari luar negeri, dengan status yang dianggap ilegal.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut masalah peraturan penjualan barang elektronik dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh produsen luar negeri, seperti Apple.
11.000 Unit iPhone 16 Diblokir
Kemenperin mengungkapkan bahwa 11.000 unit iPhone 16 Series tersebut masuk ke Indonesia dalam periode antara 25 Oktober 2024 hingga 10 November 2024.
Kendati demikian, ponsel-ponsel tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan IMEI yang berlaku di Indonesia.
Menurut Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kemenperin, iPhone 16 Series tersebut legal jika digunakan oleh pemegang paspor yang membawanya untuk penggunaan pribadi, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia tanpa melalui prosedur resmi.
Pemblokiran IMEI dan Langkah Pemerintah
Kemenperin berencana untuk memblokir kode IMEI dari iPhone 16 Series yang terbukti diperjualbelikan di pasar Indonesia secara ilegal. Langkah ini bertujuan untuk menanggulangi peredaran perangkat ilegal yang dapat merugikan pasar dan perekonomian dalam negeri.
Untuk itu, Kemenperin telah meminta platform penjualan daring atau marketplacedi Indonesia untuk tidak menjual iPhone 16 Series yang tidak memenuhi peraturan resmi.
Sampai saat ini, Kemenperin belum berkoordinasi dengan aparat penegak hukumuntuk mengambil tindakan lebih lanjut, namun dipastikan akan ada tindakan penonaktifan IMEI jika ditemukan bukti bahwa perangkat tersebut telah diperjualbelikan secara ilegal.
Menurut Febri, pihaknya terus memantau transaksi jual beli iPhone 16 di Indonesia dan telah menerapkan mekanisme screening yang ketat untuk memastikan produk tersebut tidak beredar secara ilegal.
Apple dan Rencana Investasi di Indonesia
Sementara itu, Kemenperin juga tengah fokus pada rencana investasi yang diajukan oleh Apple Inc.
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini menawarkan proposal investasi senilai US$100 juta (sekitar Rp1,55 triliun) untuk pembangunan pusat riset dan pengembangan (R&D) serta developer academy di Indonesia.
Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Apple di Indonesia, yang diwajibkan mencapai 40%.
Apple juga berencana untuk memproduksi beberapa komponen aksesoris produk, seperti mesh AirPods Max, di Kota Bandung, serta mengembangkan Apple Academy di Bali dan Jakarta, yang direncanakan selesai pada Juni 2026.
Melalui investasi ini, Kemenperin berharap dapat mendorong perindustrian lokal dan membuka lebih banyak kesempatan kerja di Indonesia.
Harapan Pemerintah
Dengan langkah-langkah tersebut, Kemenperin berharap dapat mengatasi masalah penjualan iPhone 16 Series yang belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendukung investasi asing yang membawa manfaat ekonomi bagi Indonesia, sekaligus memastikan bahwa produk luar negeri memenuhi kewajiban terhadap peraturan TKDN yang berlaku di tanah air.
Kesimpulan
Perseteruan antara Kemenperin dan Apple mengenai iPhone 16 Series menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam mengatur perdagangan barang elektronik yang masuk ke Indonesia, terutama terkait dengan peraturan IMEI dan kebijakan TKDN.
Pemerintah terus berupaya mengawasi peredaran perangkat elektronik yang masuk secara illegal, sambil mendorong perusahaan-perusahaan besar untuk berinvestasi di Indonesia demi kemajuan industri dalam negeri.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana kedua belah pihak akan menyelesaikan masalah ini sambil memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.