Info! Bagi Pelaku Usaha Kuliner, Penting Punya Sertifikat Halal dari MUI

Ilustrasi Bisnis Kuliner
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Pelaku usaha, baik kecil maupun menengah, wajib mengetahui tentang sertifikat halal. Sertifikat halal menjadi penting untuk mendapatkan pengakuan atas originalitas, sterilisasi dan legalisasi atas kehalalan sebuah produk.

Melansir dari viva.co.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mulai gencar menetapkan kewajiban bagi para pelaku usaha di bidang kuliner untuk memiliki sertifikat halal. Program ini sudah dimulai sejak tahun ini hingga 17 Oktober 2024 mendatang.

Mengenai hal ini, ada beberapa ketentuan harus diketahui bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan atau mendapatkan sertifikasi halal dari MUI melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Dimana, untuk mendapatkan label atau sertifikat halal, bukan hanya produk yang akan dilihat tentang kehalalannya. Tapi, ada dua kategori lain yang harus diketahui para pelaku usaha dalam sertifikasi halal. Apa saja? Berikut penjelasannya :

Proses Pengolahan dan Fasilitas (Saspras)

Halal Partnership and Audit Service Director MUI, Muslich mengatakan, ada beberapa kategori yang harus diketahui pelaku usaha, seperti proses pengolahan bahan dan fasilitas.

"Jadi, dalam sertifikasi halal ini, bukan cuma kita tahu kalau bahan tidak mengandung babi, tapi prosesnya juga harus tahu, dan halal. Hal ini karena, ada bahan yang memang jelas haram, dan ada bahan yang belum jelas haram lalu dilihat dari prosesnya. Kalau prosesnya salah, maka jadi haram," katanya saat Konferensi Pers Heavenly Wang di Summarecon Mall Serpong, Tangerang, Senin (26/6/2023) lalu.