MA Anulir Gugatan Terdakwa PC, Vonis Hukuman Jadi 10 Tahun Penjara
Selasa, 8 Agustus 2023 - 21:24 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM (Kuat Maruf) ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” jelas dia.
Ia menambahkan, permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” pungkasnya.