Eks Ketua MK Angkat Bicara Soal Putusan PK Kasus Mardani Maming
- VIVA
Jabar, VIVA - Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dalam perkara kasus korupsi yang menjerat Mardani H Maming telah terbit dan dinilai kurang keberpihakan.
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai putusan tersebut tidak ideal karena putusan tingkat pertama hingga kasasitelah memuat kesalahan penerapan hukum, kekhilafan hingga pertentangan antar putusan.
Hamdan mencatat ada tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba yang dikonstruksikan dalam dakwaan dan tuntutan sebenarnya tidak bisa diterapkan.
“Terhadap keputusan yang sah itu dalam hukum admistrasi negara melekat asas ‘het vermoeden van rechtmatigheid atau presumtio justea causa’ (asas praduga rectmatig) yang berarti setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi negara itu dianggap sah, sampai dibuktikan sebaliknya melalui Upaya Administratif atau Peradilan Tata Usaha Negara,” ujar Hamdan dala keterangannya, Kamis 7 November 2024.
Tidak hanya itu, terkait sangkaan penerimaan suap dengan pasal 12 huruf b UU Tipikor tidak dapat dibuktikan antara pemberi dengan penerima yaitu Mardani. Kemudian terdapat pertentangan antara vonis PN Tipikor dengan PN Niaga.