Prediksi Mahfud MD Terbukti! Verdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Trisha Eungelica
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar - Belakangan ini publik dihebohkan dengan pembatalan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Yang sedari awal Ferdy Sambo akan dijatuhkan hukuman mati pun akhirnya dibatalkan, sebab Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis tersebut. 

Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar tertutup, Selasa, 8 Agustus 2023, dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi

Photo :
  • Viva.co.id

Sobandi mengatakan dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis, yakni anggota majelis 2, yaitu Zupriyadi dan anggota majelis 3, Desnayeti.

Dua hakim agung itu berbeda pendapat dengan putusan tiga hakim lainnya. Keduanya berpendapat mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.

"Tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau (dua hakim) tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujarnya