PK Ditolak MK, Moeldoko CS Gentle Ucapkan Selamat Kepada AHY
- Viva.co.id
"Bukan oleh menteri yang merupakan pembantu presiden atau representasi dari pemerintah," jelas Saiful.
Menurut dia, mestinya dari awal yang memutus sah tidaknya kepengurusan parpol adalah Pengadilan Administrasi Negara seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Saiful menyinggung konflik internal Demokrat bermuara dari pelanggaran UU Parpol yang dilakukan kubu kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Ia menyebut kepengurusan AHY merubah seenaknya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART partai yang bertentangan dengan UU Parpol.
"Nah, apa yang kami lakukan dengan menyelenggarakan KLB, adalah reaksi dari itu semua. Sayangnya para pihak yang berwenang memutus perkara ini tidak terlalu tanggap dan jeli," tutur Saiful.
Pun, dia menyoroti keras pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mencuat beberapa waktu lalu sebelum putusan MA. Bagi dia, omongan Mahfud seolah mengintimidasi hakim MA.
"Dengan mengatakan mereka mabok kalau sampai memenangkan PK Moeldoko. Bagi saya ini tindakan yang selain kurang arif dan bijaksana, juga menyalahi prinsip etika pejabat pemerintah yang benar," ujarnya.