Pria yang Mengalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Resmi Jadi Tersangka
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Robert Herry Son (22), Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di PT Sawit Agung Sejahtera (SAS), telah resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap lambang negara, yakni bendera Merah Putih.
"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu, 13 Agustus 2023.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 10 Agustus. Saat itu seorang saksi yang juga karyawan PKS PT SAS melihat bahwa ada seekor anjing di lehernya dililitkan bendera Merah Putih, kemudian mencari siapa yang memasangkan bendera tersebut.
Saat itu saksi bertemu dengan tersangka. Robert Herry Son mengakui yang memasang bendera di leher anjing tersebut sehari sebelumnya di depan Kantor PKS PT SAS, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka berdalih memasang bendera Merah Putih ke leher anjing adalah hiasan untuk merayakan HUT RI.
"Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, karyawan bersama saksi-saksi merasa tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut. Pada hari Jumat, tersangka menyerahkan diri.