Ada Barang Bukti Ratusan Butir Obat Terlarang, Putra Belia Lilis Karlina Ditangkap Polisi

Lilis Karlina
Sumber :
  • viva.co.id

Dari penangkapan ini, polisi menyita 925 butir pil dengan berbagai jenis excimer, kemudian 740 butir pil jenis tramadol dan 200 butir jenis obat terlarang lainnya sebagai barang bukti.

“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ucapnya.

Selanjutnya, kasus tersebut dikembangkan dan kemudian berhasil memangkas pelaku lainnya yang merupakan Pengedar narkoba berinisial I.

"Tesangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 15 tahun," ujar Edwar.

Atas kasus yang menjerat anak Lilis Karlina tersebut, pedangdut yang memiliki Goyang Karawang itu tampak mengunjungi Polres Purwakarta. Namun, artis yang sempat populer di masanya itu enggan memberi keterangan pada awak media.