Kades Disuntik Mati, Ini Kata Kuasa Hukum Pelaku
- viva.co.id
Jabar – Kepala Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten telah meninggal dunia sebab disuntik dengan cairan beracun oleh salah satu Mantri berinisial SH. Diduga, SH melakukan aksi kejinya karena dilatar belakangi perselingkuhan.
Menurut informasi yang dirilis VIVA pada Selasa, 14 Maret 2023, disebutkan bahwa SH menuding Kades Salamunasir telah berselingkuh dengan istrinya yang berprofesi sebagai Bidan Desa.
"Ada dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku. Pelaku ini ada foto-foto yang dilihat dari handphone istrinya, sehingga timbul rasa emosi," ujar kuasa hukum pelaku, Raden Yayan Elang, Senin, 13 Maret 2023.
Yayan juga menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak berniat membunuh. Menurut keterangan yang diterima Yayan dari kliennya, SH hanya memberikan suntikan obat penenang.
Kendati demikian, Yayan mengaku dirinya belum mengetahui detail kandungan apa yang terdapat dalam cairan tersebut hingga membuat Kades Curug Goong itu meninggal.
"Dia enggak ada maksud untuk melakukan pembunuhan. Dia bawa suntikan itu hanya obat untuk membuat lemas saja, semacam obat penenang," ujarnya.
Lebih lanjut, Yayan yakin bahwa Proses hukum akan berjalan dengan adil. Sehingga kliennya mendapat Hak dan kewajibannya dari penegak hukum. Kini, Mantri SH masih menjalani pemeriksaan oleh Polres Purwakarta.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Polresta Serkot untuk mencari alat buktinya. Kami juga berharap ada keadilan bagi pelaku, agar terlindungi hak dan kewajibannya," jelasnya.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Serang Kota menemukan botol obat dengan merk Sidiadryl Diphenhydramine. Cairan itu yang diduga kuat disuntikkan mantri S ke tubuh Salamunasir.
Untuk memastikan apakah cairan itu beracun atau berbahaya terhadap korban, pihak kepolisian masih menunggu hasil analisa ahli. Termasuk menunggu hasil autopsi terhadap tubuh korban yang dilakukan oleh dokter forensik.
"Dari barang bukti yang kami kumpulkan itu berupa satu botol obat cairan merk Sidiadryl Diphenhydramine, jarum suntik, tas warna hitam, kemudian satu unit motor, baju dan celana yang digunakan pelapor. Kita masih berkirim surat ke ahli, jadi yang mempunyai keahlian itu yang akan menerangkan," ujar Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, di kantornya, Senin 13 Maret 2023.